Penjaluran Import

Mei 26, 2016, by iBeth

Sudah 2 hari setelah transfer PIB namun masih belum mendapatkan Respon Penjaluran dari Bea Cukai Tanjung Priok. Client yang kami tangani ini baru pertama kali memasukan commodity Import. Namun dikarenakan commodity sangat diperlukan untuk proses produksi, Client menekan kami untuk segera mempercepat proses penjaluran, dengan asumsi walaupun baru pertama kali melakukan Import, namun karena sudah memiliki API-P dan commodity import adalah penunjang produksi, maka Importir mengharapkan untuk segera mendapat Jalur Hijau.

Maka dari itu, aku memberikan penjelasan kepada Client secara garis besar bagaimana Proses DJBC memberikan proses penjaluran. Penjaluran sendiri di bagi menjadi sbb:

Jalur Merah
Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)

Kriteria jalur Merah :
• Importir baru
• Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir):
• Barang impor sementara
• Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
• Barang re-impor
• Terkena pemeriksaan acak
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jalur Kuning
Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan cara dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitann SPPB, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Jalur Hijau
Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen max 3 hari setelah penerbitan SPPB. Kriteria jalur Hijau: Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

Jalur Prioritas
Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang dilakukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dengan lebih sederhana dan cepat.

Secara garis besar persyaratan berikut harus dipenuhi importir untuk dapat diterapkan sebagai Importir Prioritas.
  • Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan.
  • Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik.
  • Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dibidang kepabeanan selama satu tahun terakhir 
  • Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir. 
  • Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse. 
  • Tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.
Kemudahan apa saja yang diperoleh importir penerima Jalur Prioritas?
  • Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap jalur merah dan jalur hijau, kecuali terhadap Barang Impor Sementara; Barang Re-Impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir. 
  • Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing. 
  • Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification). 
  • Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen.

Namun setelah munculnya Peraturan DJBC P-24/BC/2007 tanggal 9 Agustus tentang MITA (Mitra Utama) maka perhatian kita beralih dari Importir Jalur Prioritas menjadi Importir Mitra Utama Bea Cukai. Importir MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan sebagai MITA atau importir yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama DJBC. 

0 komentar

Instagram

Popular Posts

Like us on Facebook

About us